PROFESIONALISASI
TENAGA PENDIDIKAN
Oleh : Slamet Suroso, S.Pd
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam proses pendidikan tenaga
pendidik memiliki peran yang sangat
penting dan strategis dalam membimbing peserta didik ke arah kedewasaan,
kematangan, dan kemandirian, sehingga tenaga pendidik sering dikatakan sebagai ujung tombak
pendidikan. Untuk melaksanakan tugasnya seorang tenaga pendidik tidak hanya
memiliki kemampuan teknis edukatif saja, tetapi juga harus memiliki kepribadian
yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga
maupun masyarakat.
Sesuai dengan kebijakan pembangunan yang
meletakkan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas pembangunan
nasional, kedudukan tenaga pendidik semakin bermakna strategis dalam
mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Pendidik merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah.
Semua komponen lain yang meliputi kurikulum, sarana –prasarana, biaya dan
sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu
interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Begitu pentingnya peran
guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, sampai-sampai banyak
pakar menyatakan bahwa di sekolah tidak akan ada perubahan atau peningkatan
kualitas tanpa adanya perubahan peningkatan kualitas guru ( Depdiknas 2008:1).
Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber
daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina
dan dikembangkan terus-menerus. Tidak semua guru yang dididik di lembaga
pendidikan terlatih dengan baik dan kualified di bidangnya. Potensi sumber daya
guru perlu ditingkatkan agar tumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya
secara potensial.
B.
Tujuan
Penulisan
Makalah ini mempunyai tujuan untuk
mengetahui profesionalisasi tenaga pendidikan yang merupakan ujung tombak dalam
menciptakan sumber daya manusia pembangunan
yang potensial.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesional
Profesional, secara etimologi
istilah “profeso” berasal sari bahasa
Inggris “profession”, berakar dari
bahasa Latin “profesus” yang berarti
mampu atau ahli dalam satu bentuk pekerjaan, profesi merupakan pekerjaan, dapat
juga sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menurut keahlian
tertentu serta memilki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku
terhadap masyarakat. Seorang profesional menjalankan sesuai dengan tuntutan
profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan
profesionalitas, dan bukan amatiran. Profesionalitas bertentangan dengan
amatiran.
Seorang
profesional akan terus menerus meningkatkan mutu secara sadar, melalui
pendidikan dan pelatihan. Imbas tradisi profesionalitas di luar sistem
pendidikan telah mempengaruhi tradisi profesionalitas di bidang pendidikan dan
organisasi pembelajaran pada umumnya. Tuntutan profesionalitas di bidang
pendidikan dan kepemimpinan pendidikan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh
karena itu membutuhkan berbagai macam upaya untuk melakukan rekonseptualisasi
dalam cara-cara dimana setiap aktor memusatkan pada layanan kepada pelanggan (customer service). Profesionalitas
adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
orang yang profesional ( Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2002: 849 ).
Pengertian
profesi itu sendiri mempunyai banyak konotasi, secara umum profesi diartikan
sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan
teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam
berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Secara
terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan
syarat-syarat tertentu misalnya
pendidikan tinggi yang harus ditempuh bagi pelakunya yang ditekankan pada
pekerjaan mental bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental diatas mengandung
arti adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan
perbuatan praktis. Menurut undang-undang Organisasi profesi guru adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru dan dosen
sebagai tenaga profesional. Persatuan Guru Republik Indonesia adalah organisasi
profesi guru.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
B.
Karakter Profesi
Deskripsi
mengenai karakteristik profesi menurut Moore sebagaimana dikutip oleh Sutisna
(1993) bahwa ciri-ciri profesi : (1) sebagian besar waktu yang dimiliki
digunakan untuk menjalankan pekerjaannya; (2) terikat oleh suatu penggilan
hidup dan memperlakukan pekerjaan sebagai seperangkat norma kepatuhan dan
perilaku; (3) mempunyai organisasi profesional yang formal; (4) menguasai
pengetahuan yang berguna dan ketrampilan atas dasar latihan spesialisasi atau
pendidikan yang sangat khusus; (5) terikat oloeh syarat-syarat kompetensi,
kesadaran prestasi, dan pengabdian; dan (6) memperoleh ekonomi berdasarkan
spesialisasi teknik yang sangat tinggi sekali.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa karakteristik profesi meliputi : (1)
memiliki keahlian khusus bersifat intelektual yang dipersiapkan melalui
pendidikan khusus dan matang; (2) membentuk kerier seumur hidup dengan
pertumbuhan dalam jabatan secara terus-menerus; (3) mengutamakan layanan kepada
klien; (4) memiliki kode etik, standar kerja, dan kontrol kinerja yang kuat;
dan (5) memiliki organisasi profesional.
Karakteristik di
atas apabila diaplikasikan pada bidang pendidikan, khususnya dijadikan kriteria
bagi tenaga kependidikan atau guru maka dapat dipastikan proses kegiatan
pembelajaran dapat berjalan efektif dan efisien, karena guru pada hakikatnya
memiliki keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan formal cukup lama
secara sistematis dan terprogram dengan baik.
C.
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara. Hal tersebut seperti dinyatakan dalam pasil 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Selanjutnya yang
dimaksud dengan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu
peranan pendidik adalah “transfer of
knowledge” dan “transfer of values”.
Ketika pendidik memindahkan berbagai ilmu pengetahuan serta nilai-nilai terjadi
interaksi antara pendidik dan peserta
didik. Namun demikian, tugas utama seorang pendidik adalah mengajar, dalam
praktik pengajaran, guru melaksanakan kegiatan membimbing dan melatih siswa,
sehingga terjadi perubahan ke arah yang lebih baik dari aspek kognitif, afektif
dan psikomotornya. Tugas pendidik selain mengajar juga melaksanakan kegiatan
bimbingan dan konseling di kelas, melaksanakan administrasi sekolah, dan juga
dituntut untuk mampu melaksanakan hubungan dengan masyarakat teruama sekali
dengan orang tua / wali siswa. Oleh karena itu mengingat tugas pendidik yang
cukup berat, maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dituntut memiliki
kemampuan profesional.
Pendidik yang professional harus memiliki cirri-ciri memiliki komitmen pada peserta didik dan
proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi pendidik adalah kepada
kepentingan peserta didik. Selanjutnya menguasai secara mendalam bahan / mata
pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada peserta didik.
Bagi pendidik hal ini merupakan dua hal
yang tidak dapat dipisahkan. Pendidik bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta
didik melalui berbagai teknik evaluasi, mulai dari pengamatan dalam perilaku peserta
didik sampai tes hasil belajar, juga
harus mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari
pengalamannya. Artinya ia harus belajar menyediakan waktu untuk mengadakan
refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Hal lain pendidik seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan organisasi profesinya.
Selain kelima
ciri profesional di atas, Pendidik yang di nataranya adalah guru juga dituntut
memenuhi cakupan kompetensi berkaitan dengan profesionalitas guru, pasal 10
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
kompetensi guru meliputi : (1) kompetensi pedagogik; (2) kompetensi
kepribadian; (3) kompetensi sosial; dan (4) kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan
penelitian dan pengabdian masyarakat. Fungsi pengakuan guru sebagai tenaga profesional
adalah untuk meningkatkan guru sebagam pembelajaran. Fungsi pengakuan guru
sebagai tenaga profesional adalah untuk meningkatkan martabat guru sebagai agen
pembelajaran.
Berdasarkan
uraian di atas yang dimaksud dengan profesionalitas guru dalam makalah ini
adalah sikap seorang guru profesional yang meliputi : (1) menguasai kurikulum;
(2) menguasai materi setiap mata pelajaran; (3) menguasai metode dan evaluasi
belajar; (4) setia terhadap tugas; (5) disiplin dalam arti luas, dan (6)
melakukan refleksi dalam pembelajaran. Kompetensi guru yang dicapai yaitu
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial serta
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
D.
Profesionalisasi
Tenaga Pendidikan
Profesionalisasi
tenaga kependidikan, termasuk tenaga keguruan menjadi suatu keniscayaan,
terutama takala pendidikan dan pembelajaran semakin diakui keberadaannya oleh
masyarakat. Kebutuhan akan guru professional yang makin mendesak adalah sejalan
dengan tuntutan akan kapasitas mereka untuk menjadi manajer kelas yang baik.
Ini karena di samping melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran, guru juga
melaksanakan tugas manajemen atau aministrasi kelas. Kemampuan guru dalam
mengelola kelas ini menjadi keniscayaan, bahkan merupakan salah satu ukuran
kemampuan profesional mereka. Bersamaan
dengan tuntutan kemampuan dalam bekerja, lalu profesi demikian populer kita
dengar. Apapun bentuk dan jenis pekerjaannya, kemampuan profesional telah
menjadi kebutuhan individu.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ada
istilah guru, dosen dan guru besar atau profesor semua istilah ini pada
dasarnya mempunyai pekerjaan yang sama yaitu mencerdaskan anak bangsa melalui
lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal, yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau lembaga lain yang
bergerak dalan bidang pendidikan. Menurut undang-undang Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional
dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan guru besar atau
profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi
bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Karena lembaga pendidikan adalah merupakan sebuah instansi sosial raksasa,
maka perencanaan program-program pengembangan profesional guru ataupun tenaga
pendidikan lainnya harus berorientasi kaarah kwalitas hidup. Masalahnya
kwalitas hidup yang dimaksud bukan hanya dibatasi pada lingkungan sekolah saja
akan tetapi sampai di seluruh lapisan masyarakat.
Profesionalisasi tenaga pendidik guru antara lain dapat ditingkatkan melalui
program pendidikan dalam jabatan. Pengembangan profesional dimaksudkan untuk
memenuhi tiga kebutuhan yaitu: kebutuhan sosial, kebutuhan untuk mengembangkan
potensi akademik, dan kebutuhan untuk mendorong tenaga pendidik agar dapat
menikmati kehidupan pribadinya. Pengembangan profesional tersebut dapat
didekati berdasarkan tiga orientasi yaitu: orientasi kemasyarakatan, orientasi
sekolah, dan orientasi perseorangan.
Sebagaimana tercantum didalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen bahwa pada
Pasal 1 ayat 1 dibunyikan "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah." dan pada ayat 4
dijelaskan bahwa yang dimaksud Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Jadi jelaslah bahwa
pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional.
Salah satu
jalan untuk dapat memperoleh pembuktian profesionalisme guru berupa sertifikat
profesi, maka seorang guru dapat menempuh jalur pendidikan dan latihan profesi
guru (PLPG). Namun pada tahun 2015 yang akan datang, PLPG akan diganti dengan
pendidikan profesi guru (PPG) dimana guru akan menempuh perkuliahan pada LPTK
yang ditunjuk dengan beban belajar tertentu.
Seperti halnya sebutan Akuntan yang
merupakan gelar profesional yang diberikan kepada sarjana yang telah menempuh
pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi serta telah lulus pada
pendidikan profesi akuntansi (PPAk), maka guru yang telah mengikuti PPG dan
lulus pada uji kompetensi, maka yang bersangkutan juga berhak menyandang gelar
profesi. Sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 14 Permen Nomor 87 tahun
2013, disebutkan bahwa "Sebutan profesional lulusan program PPG adalah
guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama
yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan". Jadi, jika
seorang guru misalnya saja pak Ahmad, S.Pd telah mengikuti PPG dan lulus uji
kompetensi maka akan disematkan gelar dibelakang namanya sehingga menjadi Ahmad,
S.Pd, Gr...
Kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan tenaga kependidikan, terutama guru
sangat terasa esensi dan urgensinya pada pendidikan formal (formal education)
untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan. Pada lembaga formal, guru
menjalankan tugas pokok dan fungsi yang bersifat multi peran yaitu sebagai
pendidik, pengajar, dan pelatih. Istilah pendidik merajuk pada pembinaan dan pengembangan afektif paserta
didik. Istilah mengajar merajuk pada pembinaan dan pengajaran pengetahuan atau
asah otak intelektual. Istilah pelatih walaupun tidak begitu lazim menjadi sebutan seorang guru
tetapi dapat merajuk pembinaan dan pengembangan keterampilan dan kemampuan
peserta didik seperti yang dilakukan oleh seorang guru keterampilan. Pada
lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat), pelatih atau widyaiswara
melaksanakan tugas-tugas kepelatihan. Instruktur atau tutor bertugas membimbing
atau melatih peserta kursus. Di sekolah-sekolah dibentuk kelembagaan Bimbingan
Penyuluhan atau Bimbingan Karir (BK), yang tugas pokok dan fungsinya dijalankan
oleh guru BP/BK. Guru, pelatih, pembimbing, tutor, dan instruktur hanyalah
sebagian kecil dari jenis-jenis tenaga kependidikan.
Undang-undamg RI Nomor 20 tahun 2003, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005
dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib
memiliki kualitfikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Persyaratan kwalifikasi akdemik guru adalah S1/D-IV yang dibuktikan
dengan ijazah sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasannya. Persyaratan kompetensi guru mencakup penguasaan kompetensi
pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang dibuktikan dengan
sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan
pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan ini pada awalnya
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk
fortofolio. Dalam perkembangannya sertifikasi guru dilaksanakan dalam bentuk
pendidikan dan pelatihan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Sertifikasi pendidik sebagai upaya
peningkatan mutu pendidik dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan, sehingga diharapkan apat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk
peningkatan kesejahteraan berupa
tunjangan profesi sebasar satu kali gaji pokok bagi pendidik yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan
tersebut berlaku baik bagi yang
berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi yang berstatus non-pegwai
negeri sipil (swasta). Profesionalisasi
pendidik sangat diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan kemajuan jaman, Sertifikasi guru bertujuan untuk
meningkatkan kwalitas profesi guru dalam jabatan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan tentang pengertian
profesi, karakter profesi, guru professional serta profesionalisasi tenaga
pendidik penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pengertian profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mempersyaratkan pendidikan
yang lama dan keahlian khusus, dan didasarkan atas pengabdian yang tinggi serta
merasa terpanggil hati nuraninya untuk mengerjakan pekerjaan itu.
2.
Guru profesional memiliki kemampuan yang meliputi : (1) menguasai
kurikulum; (2) menguasai materi setiap mata pelajaran; (3) menguasai metode dan
evaluasi belajar; (4) setia terhadap tugas; (5) disiplin dalam arti luas, dan
(6) melakukan refleksi dalam pembelajaran. Kompetensi guru yang dicapai yaitu
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial serta
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3.
Profesionalisasi
tenaga pendidik antara lain dapat
ditingkatkan melalui proses pendidikan, pelatihan dan program pendidikan dalam
jabatan.
B. Saran
Dari uraian dan pembahasan yang telah panulis paparkan
mapa penulis menyarankan sebagai berikut :
1.
Hendaknya profesi yang telah dipilih
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan memegang teguh kode etik
keprofesionalannya.
2.
Tenaga Pendidik sebagai tenaga
profesi untuk selalu meningkatkan
kompetensinya sebagai pertanggungjawaban profesi.
3.
Profesionalisasi tenaga pendidik merupakan
upaya – upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan sumber daya pendidikan untuk
memenuhi kebutuhan kemajuan jaman dan peningkatan mutu pendidikan.
Demikian tulisan ini semoga bermanfaat bagi dunia
pendidikan pada khusunya dan masyarakat luas pada umumnya. Kritik dan saran
kami perlukan untuk kesempurnaan tulisan ini. Terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad,
Ali. 1984. Penelitian Kependidikan
Prosedure dan Strategi. Bandung: Angkasa
Depdiknas
RI. 1998. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:
Depdiknas.
Sukarno,
DM. 2006. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta :
Mini Jaya Abadi.
Tamin, B. Yendro.2011. Pendidik Profesional Antara Harapan dan Tantangan. http://kabar-hukum.blogspot.com/2011/11/pendidik-profesional-antara-harapan-dan.html